ZONAUTARA.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana melakukan penyelidikan untuk menetapkan sebab pasti kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, usai proses pemadaman selesai. Saat ini semua sumber daya dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah meluasnya api. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa investigasi belum dapat dijalankan karena fokus saat ini adalah memadamkan dan mencegah penyebaran api. “Kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Enggak mungkin juga saya olah TKP di sini nyari penyebab, enggak mungkin sekarang,” ujarnya pada Sabtu, 4 Juli.
Setelah area dinyatakan aman, KLH akan menurunkan tim penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait penyebab kebakaran yang melanda sekitar 15 hektare wilayah TPA Jatiwaringin. Rizal menambahkan, “Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah proses pemadamannya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menduga bahwa kebakaran dipicu oleh suhu udara yang sangat tinggi selama musim kemarau. Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat memicu gas metana yang terakumulasi di dalam timbunan sampah hingga terbakar. “Tumpukan sampah itu yang sudah bertahun-tahun mengandung gas metana. Apabila sudah panas yang ekstrem, maka gas itu bisa menjadi api,” kata Taufik.
Sampai Sabtu, 4 Juli, kebakaran di TPA Jatiwaringin masih dalam proses penanganan. Petugas gabungan terus bekerja untuk memadamkan api melalui jalur darat dan udara dengan menggunakan armada pemadam kebakaran, alat berat, helikopter water bombing, serta metode inject yang diterapkan oleh personel Manggala Agni untuk menjangkau titik api di bawah permukaan timbunan sampah.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

