OTT Bupati Langkat: Temuan Platinum 55 Kg dan Fakta Kasus

Bupati Langkat, Syah Afandin, ditangkap dalam OTT KPK dengan temuan platinum 55 Kg senilai Rp40 Miliar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (2/7) di tiga lokasi, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. Ondim dinyatakan sebagai tersangka bersama dengan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Afandin pada Pilkada 2024. Dalam penggeledahan, KPK menemukan platinum seberat 55 kg yang diperkirakan bernilai Rp40 miliar di mobil Bupati Langkat.

KPK menangkap Ondim di kediaman pribadinya di Medan, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan tidak dilakukan di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), melainkan di rumahnya. “Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Sebelum penangkapan, Ondim sempat mengetahui kemungkinan akan ditangkap sehingga membatalkan pertemuan untuk menerima uang suap. Penyerahan uang tersebut rencananya dilakukan pada Rabu (1/7) namun ditunda. “Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK. Penyerahan uang sebesar Rp100 juta akhirnya tetap dilakukan di Medan, Kamis (2/7), sebelum kendaraan yang membawa uang tersebut berhasil dihentikan oleh tim penyidik KPK.

Kasus ini berawal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat yang dikerjakan oleh Yaqub selaku pihak swasta. Proyek di Disdik Langkat mencapai nilai total Rp9,5 miliar untuk 80 paket pekerjaan, sementara proyek di Disperkim mencapai Rp748 juta untuk 5 paket pekerjaan. Ondim meminta fee sebesar 10 hingga 17 persen dari nilai proyek yang disepakati, yakni sebesar Rp990 juta untuk proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek di Disperkim Langkat.

Selain kasus suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang terkait dengan mutasi pegawai senilai Rp3,5 miliar. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com