ZONAUTARA.com – Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro, mengakui menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menjelaskan bahwa dana tersebut mengalir melalui rekening kedua adiknya.
Pengakuan ini disampaikan Widi saat bersaksi melalui sambungan daring pada sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan lahan BUMD di Cilacap, Senin (6/7/2026). Dalam pengakuannya, Widi menyatakan pernah menyerahkan rekening adiknya kepada Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Widi menegaskan bahwa rekening yang digunakan bukan atas namanya langsung, melainkan milik dua adiknya, yaitu Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Jaksa merinci transaksi yang masuk dalam rekening Arif, termasuk transfer sebesar Rp7,5 miliar pada 26 Mei 2023, Rp8 miliar pada 11 Agustus 2023, dan Rp1 miliar pada 27 November 2023. Selain itu, dana Rp2 miliar tercatat masuk ke rekening Endang pada 11 Agustus 2023.
Meski mengakui mengetahui laporan aliran dana masuk, Widi membantah mengetahui rincian penggunaan uang tersebut. “Iya, ada laporan dari Arif,” kata Widi. “Kalau yang Endang, mestinya juga dilaporkan ke saya.” Namun, ia menegaskan tidak ada keterlibatan dalam pembagian dana hasil penjualan lahan ke PT Cilacap Segara Artha.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap, senilai Rp237 miliar. Jaksa menduga sebagian dana dialirkan kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kodam IV/Diponegoro.
Diolah dari laporan Tirto.id.

