ZONAUTARA.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, Ferry Septha Indrianto mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo, melalui seorang perantara. Pernyataan ini disampaikan saat Ferry menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7).
Ferry, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Indria Putra Persada, menyatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat, yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewo. “Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewo,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Penyerahan uang ini dimulai dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin. Menurut Ferry, PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar, dan uang Rp125 juta tersebut diambil dari keuntungan pelaksanaan proyek. Ia mengira uang itu terkait dukungan Sudewo sebagai anggota DPR yang berada dekat dengan lokasi proyek.
“Saya pikir Pak Sudewo sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” katanya. Meski demikian, Ferry tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh Sudewo.
Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar, dan juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

