ZONAUTARA.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kini menangani laporan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa. “Iya betul (laporan itu dilimpahkan ke Polda Sulsel),” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada CNNIndonesia.com, pada Rabu (8/7).
Laporan polisi yang awalnya berada di Bareskrim Polri tertanggal 2 Juli 2026 itu, terkait tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik, kini ditangani Polda Sulsel sejak 6 Juli. Kombes Pol Didik menjelaskan, pertimbangan pelimpahan tersebut karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Bupati Husniah melaporkan dua orang, wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di sidang pansus hak angket. “Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu,” ujarnya pada Sabtu (4/7).
Menurut Husniah, keterangan kedua saksi itu menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah. Dia menilai Saenal Abidin melanggar kode etik jurnalistik dan kesaksian Agus Harahap adalah palsu.
Sementara mengenai pansus hak angket DPRD Gowa, Husniah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada apabila diundang. Namun, dia mengaku belum pernah menerima panggilan resmi untuk menghadiri sidang tersebut. “Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan,” ujarnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

