ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengecam perobohan rumah dinas di Surabaya yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan menggunakan alat berat ekskavator. Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Kepala DJBC Jatim I, Rusman Hadi, menyatakan bahwa perobohan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum,” ujar Rusman kepada media pada Selasa (7/7).
Rumah dinas yang dirusak adalah milik Bea Cukai dan diperuntukkan bagi pegawai aktif bekerja dengan biaya sewa rendah. Ketika pegawai memasuki masa pensiun, rumah dinas tersebut harus dikembalikan kepada negara, namun mantan pegawai Bea Cukai, yang menolak mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain, diduga melakukan tindakan perusakan tersebut.
Rusman menjelaskan pentingnya menjaga aset negara dan menegaskan bahwa pembangunan kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran yang besar. Oleh karena itu, DJBC Jatim I melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum mereka.
Perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita yang dituduh merobohkan rumah dinas itu kini menghadapi dakwaan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung, serta dakwaan alternatif Pasal 406 ayat (1) KUHP. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

