Polres Jakarta Pusat Ungkap 20 Kasus Narkoba di Juni 2026

Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap 20 kasus narkoba di Juni 2026, menetapkan 15 tersangka.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras selama bulan Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 individu ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.

Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai barang bukti. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa terdapat empat kasus yang menjadi sorotan. Pertama, kasus penangkapan RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan 1,02 kilogram sabu sebagai barang bukti. Kemudian, pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan tersangka AFL (27), seorang residivis, dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus lainnya melibatkan tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung, dengan barang bukti 13,34 kilogram ganja. Terakhir, kasus SB (44) di Kapuk, Cengkareng dengan barang bukti ribuan butir Happy Five, ekstasi, dan sabu.

Proses penyitaan oleh polisi juga mencakup 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Dalam pengungkapan obat keras, sebanyak 5.315 butir berbagai jenis disita dari beberapa lokasi di Tanah Abang, Senen, dan Cempaka Putih.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya. AKBP Wisnu S Kuncoro, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menyatakan bahwa upaya penindakan ini bertujuan menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama 20 tahun.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com