Ririn Rifanto Dijatuhi Hukuman Mati atas Pembunuhan di Indramayu

Ririn Rifanto dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan lima anggota keluarga di Indramayu dengan masa percobaan 10 tahun.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).

Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Menurut Hakim, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung, terutama jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa pembunuhan berencana ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” tegas Hakim Wimmy. Ia menambahkan bahwa hukuman mati ini ditetapkan tidak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga untuk melindungi masyarakat melalui pencegahan umum dan khusus.

Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025, yang menewaskan Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan. Dalam persidangan, disebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 1 Tahun 2026.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com