ZONAUTARA.com – Polisi telah menangkap sopir mobil Calya berinisial GVK yang merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara. Pelaku mengamuk karena mengira mobilnya diserempet oleh MINI Cooper tersebut. “Pelaku merasa kendaraannya diserempet. Namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah pada Jumat (10/7/2026).
GVK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. “Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan,” ujar Farouq.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/7) dan viral melalui video yang menunjukkan pelaku tidak diberi jalan oleh korban. Pelaku kemudian terlihat mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Farouq menambahkan bahwa terlapor turun dari mobil dan melakukan tindakan perusakan. “Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil,” jelasnya.
Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkannya kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam yang sama, Kamis (9/7), di Kwitang, Jakarta Pusat.
Diolah dari laporan Detik.

