Nur Widayat Akui Gunakan Nama Sudewo untuk Raup Proyek DJKA

Nur Widayat mengaku bawa nama Sudewo dapatkan proyek DJKA, ungkapnya di Pengadilan Tipikor.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, mengakui di Pengadilan Tipikor Semarang bahwa ia membawa nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam upayanya memperoleh proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “Saya mengakses Pak Sudewo karena harapannya bisa dapat pekerjaan,” ujar Nur saat bersaksi pada sidang terdakwa Sudewo, Senin (6/7/2026).

Pertemuan pertama Nur dan Sudewo terjadi pada 2021, ketika Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR RI. Pertemuan itu difasilitasi oleh mantan kepala badan intelijen suatu daerah. Sejak saat itu, Nur kerap kali menyebut nama Sudewo ketika berusaha menjangkau pejabat terkait proyek perkeretaapian, termasuk dalam pertemuannya dengan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA saat itu, Harno Trimadi.

Dalam salah satu pernyataannya, Nur juga menyebutkan, “Saya bilang saya orangnya Pak Sudewo. Saya minta tolong dibantu pekerjaan.” Harno Trimadi, menurut Nur, memintanya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang diincarnya. Kemudian, hasil koordinasi itu ia laporkan kepada Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa dugaan pemberian fee kepada Sudewo dari tiga proyek jalur kereta api berbeda: Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang (JGMS), Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS)1, dan JGSS 6. Untuk proyek JGMS, Nur mengaku menerima fee Rp450 juta yang ditukarkan menjadi dolar AS sebelum diberikan kepada Sudewo. Namun, ia mengaku ragu atas validitas jumlah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, mengenai proyek JGSS 1, tim KPK mengonfirmasi adanya penerimaan Rp200 juta yang disangkal oleh Nur sebagai fee melainkan sebagai CSR. Adapun dalam proyek JGSS 6, KPK mengonfirmasi dugaan adanya aliran dana Rp721,5 juta kepada Nur, yang dibantah olehnya. Perbedaan keterangan dalam BAP sering kali diperlihatkan oleh tim KPK, menegaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com