ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 September 2026. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, yang menyatakan bahwa perpanjangan akan berlaku mulai 7 September 2026.
“Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026,” kata Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan di Pontianak, Kamis.
Perpanjangan status ini dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung melalui Satuan Tugas (Satgas) Darat dan Satgas Udara di berbagai wilayah Kalbar. Krisantus menambahkan bahwa dukungan anggaran telah disiapkan, termasuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendukung berbagai upaya penanganan bencana.
“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga pertengahan Oktober 2026. “Kami telah melaksanakan rapat evaluasi dihadiri beberapa instansi termasuk BMKG. Kami evaluasi satu per satu dan diperkirakan sampai pertengahan Oktober 2026 ini masih akan terjadi kemarau,” kata Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

