TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait Covid-19. Perwako tersebut yakni Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.
Atas dasar hukum tersebut, tim gabungan Polres Tomohon menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Sabtu (24/10/2020) pagi. Operasi tersebut berlangsung di ruas Jalan Raya Tomohon-Sonder, Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.
Kaur Binopsnal Satuan Sabhara Polres Tomohon Ipda Edy Asry mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Pada operasi yang berlangsung selama 3 jam, didapati 50 warga yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut kemudian dikenai sanksi beragam.
“Sanksi sosial 32 orang, sanksi teguran tertulis 10 orang, dan imbauan atau sosialisasi 8 orang,” jelas Ipda Edy Asry.
Operasi ini dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak kepada masyarakat.
Tim gabungan di wilayah Kota Tomohon terus menggencarkan operasi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam setiap operasi yang dilakukan, terjaring warga yang tak pakai masker. Para pelanggar ini pun diberikan hukuman untuk efek jera.