Ada bilik TPS khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3° Celcius

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, 9 Desember mendatang, menyediakan memiliki bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3° celcius.

Media Sindikasi
Penulis: Media Sindikasi

TUTUYAN, ZONAUTARA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, 9 Desember mendatang, menyediakan memiliki bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3° celcius.

Hal ini disampaikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Modayang Barat, Adri Yudha Damongi, Sabtu (28/11/2020).

“Pada hari pemilihan nanti, TPS sudah dengan denah pencegahan Covid-19, pemilih bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius akan diarahkan untuk memilih di bilik khusus yang telah disediakan,” kata Yudha.

Lanjutnya, selain TPS telah menyediakan bilik khusus, juga penyelenggara pemilihan maupun pemilih wajib menaati protokol kesehatan Covid-19.

“Serta seluruh penyelenggara pemilihan sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sudah di rapid test terlebih dahulu,” tuturnya.




Yudha mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya meski di tengah pandemi Covid-19.

“Kita terus berupaya untuk mengantisipasi agar pada 9 Desember mendatang, warga tanpa rasa khawatir dengan Covid-19 datang ke TPS,” ujarnya.

Penulis: Fahmi Gobel/mediatotabuan.co

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com