Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado periode 2024-2029 telah resmi dilantik saat Rapat Paripurna DPRD Manado Dalam Rangka Pengambilan Sumpah Janji sebagai Anggota DPRD Manado Masa Jabatan 2024-2029, yang digelar di Kantor DPRD Manado pada 14 Agustus 2024.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Manado Periode 2019-2024 Aaltje Dondokambey dan didampingi Wakil DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone dan Adrey Laikun, serta dihadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Ir Steve Kepel dan Wali Kota Manado, Andrei Angouw. Pengambilan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado, Indrawan, SH, MH.
Sesuai dengan hasil penetapan KPU Manado, sebanyak 9 partai politik yang berhasil mendudukan calon legislatifnya menjadi Anggota DPRD Manado pada Pemilu 2024. Namun masih ada satu yang belum dilantik, yakni caleg terpilih Gerindra dari Dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan yakni Ferdynan Jacky Dumais. Hal ini disebabkan oleh Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 12 Agustus 2024, yang membatalkan pelantikan terhadap dirinya.
Dalam SK Gubernur Nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, keputusan pembatalan pelantikan terhadap Ferdinand Djeki Dumais, disebabkan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado yang menelurkan SK nomor 487 tahun 2024, yang digugat oleh sesama calon dari Partai Gerindra, Indra William Liempepas.
Ferdinand Djeki Dumais terpilih menggantikan Indra William Liempepas yang tersandung kasus money politik dan telah mendapatkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado. KPU Manado yang telah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri terkait kasus Money Politics tersebut, kemudian menggelar pleno dan membuat SK nomor 487 tahun 2024.
Daftar pada dataset ini membuat hasil sesuai dengan perolehan suara sah saat Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Manado, dengan menyertakan nama Indra William Liempepas.