Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis bahan bakar khusus (BBK) / non subsidi.
Kenaikan harga beberapa jenis BBM tersebut sebagaimana dikutip dari website Pertamina, sesuai penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga tersebut berlaku sejak 1 Maret 2023.