ZONAUTARA.com – Rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) per 14 Maret 2023 di Sulut tercatat ada sebanyak 1.990.490 wajib pilih.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.005.783 wajib pilih laki-laki dan 984.707 wajib pilih perempuan. Wajib pilih tersebut tersebar di 60 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di 15 Kabupaten/Kota di Sulut.