Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe terbagi atas 3 daerah pemilihan (Dapil), dengan total 25 kursi. Kursi terbanyak ada di Dapil Kepulauan Sangihe 1.