Sebanyak 173.269 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kab. Minsel melalui Surat Keputusan KPU Kab. Minsel nomor 910 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar di 177 desa di 17 kecamatan, dan di 401 TPS. Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 88.910 jiwa dan pemilih perempuan 84.359 jiwa.
Sebaran pemilih terbanyak ada di Kecamatan Tengah sebanyak 15.769 pemilih.