Sebanyak 79.211 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tomohon sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon melalui Surat Keputusan KPU Kota Tomohon nomor 326 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar di 44 kelurahan di 5 kecamatan. Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 39.595 jiwa dan pemilih perempuan 39.616 jiwa.
Sebaran pemilih terbanyak ada di Kecamatan Tomohon Utara sebanyak 11.325 pemilih.