Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar seseorang tidak dikategorikan miskin. Yang disebuat sebagai Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Dalam 10 tahun terakhir (2012-2022), nilai Garis Kemiskinan Sulut terus naik. Jika pada tahun 2012, nilai Garis Kemiskinan Sulut ada pada angka Rp. 237.141, maka pada tahun 2022 nilai itu menjadi Rp. 355.639. Dengan demikian jika seorang penduduk Sulut mempunyai rata-rata pengeluaran per bulan dibawah Rp 355.639, maka penduduk tersebut dikategorikan hidup di bawah garis kemiskinan.
Ada tiga daerah di Sulut yang nilai Garis Kemiskinan nya berada di atas Sulut, yakni Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung.