Dalam 9 tahun terakhir jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kepulauan Talaud tidak mengalami banyak perubahan. Pada tahun 2013 jumlah penduduk miskin di kabupaten perbatasan itu ada sebanyak 9 ribu jiwa, dan pada 2021 jumlah menurun sedikit menjadi 8,37 ribu jiwa.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank.
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.