Kawasan hutan dan konservasi perairan di Indonesia, berdasarkan fungsi pokoknya terdiri atas kawasan hutan konservasi (atau disebut kawasan konservasi), kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi.
Adapun kawasan konservasi sendiri, berdasarkan fungsinya secara lebih detail terdiri atas kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, serta taman buru.
Pada tahun 2021 total luas kawasan konservasi di Indonesia mencakup wilayah sebesar 26,89 juta hektar. Seluruh kawasan konservasi ini berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Luas kawasan konservasi yang dilaporkan dalam Buku Statistik Ditjen KSDAE 2021 ini menurun jika dibandingkan dengan luas kawasan konservasi pada tahun 2017 yakini 27,14 juta hektar.