Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mengalami penurunan dalam 9 tahun terakhir sejak tahun 2013.
Jika pada 2013 ada sebanyak 15,7 ribu jiwa penduduk Sangihe yang dikategorikan miskin, maka pada tahun 2021 jumlahnya menurun menjadi 14,55 ribu jiwa.,
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank.
Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.