Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bolmut.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Bolmut Nomor 366 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolmut Tahun 2024, tertanggal 1 Maret 2024.
Lampiran 2 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara sah caleg setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Bolmut.
Untuk Kabupaten Bolmut terbagi atas 3 daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Bolmut 1, Dapil Bolmut 2 dan Dapil Bolmut 3.
Berikut hasil perolehan suara sah caleg setiap parpol di DPRD Bolmut Dapil Bolmut 2.