Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boltim.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Boltim Nomor 328 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Boltim Tahun 2024, tertanggal 1 Maret 2024.
Lampiran 2 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara sah caleg setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Boltim.
Untuk Kabupaten Boltim terbagi atas 3 daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Boltim 1, Dapil Boltim 2 dan Dapil Boltim 3.
Berikut hasil perolehan suara sah caleg setiap parpol di DPRD Boltim Dapil Boltim 2.