Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepl. Sangihe.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Sangihe Nomor 134 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepl. Sangihe Tahun 2024, tertanggal 28 Februari 2024.
Dalam keputusan tersebut juga memuat perincian hasil perolehan suara sah caleg setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Sangihe.
Untuk Kabupaten Kepl. Sangihe terbagi atas 3 daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Sangihe 1, Dapil Sangihe 2 dan Dapil Sangihe 3.
Berikut hasil perolehan suara sah caleg setiap parpol di DPRD Sangihe Dapil Sangihe 1.