Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepl. Talaud.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Talaud Nomor 514 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepl. Talaud Tahun 2024, tertanggal 1 Maret 2024.
Lampiran 2 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara sah caleg setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Talaud.
Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud terbagi atas 3 daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Talaud 1, Dapil Talaud 2 dan Dapil Talaud 3.
Berikut hasil perolehan suara sah caleg setiap parpol di DPRD Talaud Dapil Talaud 3.