Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 186 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tomohon Tahun 2024, tertanggal 26 Februari 2024.
Lampiran 2 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara sah caleg setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Tomohon.
Untuk Kota Tomohon terbagi atas 4 daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Tomohon 1, Dapil Tomohon 2, Dapil Tomohon 3 dan Dapil Tomohon 4.
Berikut hasil perolehan suara sah caleg setiap parpol di DPRD Tomohon Dapil Tomohon 3.
(Untuk perolehan total setiap parpol dapat dilihat di sini: Perolehan Parpol di Tomohon)