Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepl. Talaud.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Talaud Nomor 514 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Kepl. Talaud Tahun 2024, tertanggal 1 Maret 2024.
Lampiran 1 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Talaud.
Berikut hasil perolehan suara sah setiap parpol di DPRD Talaud, yang telah diurutkan berdasarkan urutan suara terbanyak.