Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmong.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Bolmong Nomor 700 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Tahun 2024, tertanggal 29 Februari 2024.
Lampiran 1 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Bolmong.
Berikut hasil perolehan suara sah setiap parpol di DPRD Bolmong, yang telah diurutkan berdasarkan urutan suara terbanyak.