Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kotamobagu Nomor 141 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024, tertanggal 3 Maret 2024.
Lampiran 1 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Kotamobagu.
Berikut hasil perolehan suara sah setiap parpol di DPRD Kotamobagu, yang telah diurutkan berdasarkan urutan suara terbanyak.