ZONAUTARA.com – Di media sosial ramai beredar foto sebuah struk restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140.
Unggahan ini muncul di tengah perdebatan mengenai kewajiban para pelaku usaha membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika memutar lagu di tempat usaha mereka.
Namun hasil penelusuran Tim Cek Fakta Zonautara.com mengungkap bahwa foto struk tersebut sebenarnya telah dimanipulasi.

