[CEK FAKTA] : Beredar tautan pendaftaran Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Berdasarkan verifikasi Zonautara.com, informasi ini :

ZONAUTARA.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut pemerintah melakukan pemutihan BPJS Kesehatan untuk meringankan masyarakat, dengan menyertakan tautan pendaftaran.

Namun saat dilakukan penelusuran oleh tim cek fakta ZONAUTARA.com tautan yang dibagikan tidak benar.

Narasi yang beredar

Sebuah poster tentang Pemutihan BPJS diunggah oleh akun @Pemutihan BPJS dengan menyertakan caption
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang tidak mampu membayar tunggakan dan memulihkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Silakan kilik link yang ada. “

Pemeriksaan Fakta

Tim cek fakta ZONAUTARA.com melakukan pencarian di mesin pencari Google dengan memasukan kata kunci “pemutihan tunggakan bpjs kesehatan 2025” hasilnya ditemukan sejumlah berita diantaranya di tayangkan Kompas.com dengan judul berita ‘Ini Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan yang Akan Dimulai Akhir 2025’ Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/10350031/ini-syarat-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-yang-akan-dimulai-akhir-2025. Penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025)

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat?

Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta dari kalangan tidak mampu
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran tidak berlaku untuk semua peserta. Program ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, terutama mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kemudian masuk ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Intinya pemutihan ini untuk peserta yang berubah komponen. Misalnya dulu peserta mandiri, lalu menunggak, tetapi kini sudah terdaftar sebagai PBI. Maka tunggakannya dapat dihapus,” ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Selain peserta yang kini masuk PBI, pemutihan juga hanya diberikan kepada warga yang benar-benar tidak mampu sesuai data resmi pemerintah. Namun, penghapusan iuran maksimal hanya berlaku untuk tunggakan selama dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di atas batas tersebut tetap harus dibayar.

Untuk mengecek status kepesertaan dan potensi tunggakan, masyarakat dapat mengakses aplikasi JKN Mobile. Cek status aktif melalui menu “Info Peserta”, kemudian untuk melihat rincian iuran pilih menu “Lainnya” dan klik “Info Iuran”.

Sampai saat ini, tidak ada formulir atau tautan pendaftaran khusus terkait program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagaimana yang beredar di media sosial. Ghufron mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, sebab modus penyebaran link palsu tersebut berpotensi digunakan untuk pencurian data pribadi atau praktik phising. Praktik serupa sebelumnya juga ditemukan pada penyebaran informasi palsu mengenai pencairan bantuan sosial.

Kesimpulan

Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa tautan pendaftaran pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial adalah salah dan menyesatkan. Tidak ada kebijakan pendaftaran pemutihan melalui tautan tertentu sebagaimana diklaim dalam unggahan-unggahan tersebut.

Baca juga Cek Fakta Lainnya :

Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat




WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com