MANADO, ZONAUTAR.com – Pengacara JW, Lisye menyampaikan penyesalan kliennya yang telah menampar EW, personil Aviation Sevurity Bandara Sam Ratulangi Manado.
JW adalah seorang ibu yang akan berangkat dengan pesawat terbang menuju Jakarta dari Manado, pada Rabu (5/7/2017) pagi.
Dia menampar EW karena tidak mau melepas jam tangan yang dikenakannya saat melewati pintu pemeriksaan di Security Check Point 2.
“Kami atas nama klien sangat menyesal kejadian tersebut. Terima kasih,” ujar Lisye, Jumat (7/7/2017) saat menemani JW diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Selain menyesal, Lisye mengaku kliennya meminta maaf atas peristiwa penamparan terhadap EW.
“Kami datang kemari untuk memenuhi panggilan kepolisian dan kami atas nama klien sekali lagi menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kemarin,” kata Lisye, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigen Pol Rikwanto mengatakan, JW diperiksa seputar kronologi penamparan terhadap EW.
Dalam pemeriksaan selama kurang lebih dua jam itu, JW ditanyai 18 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Rikwanto, JW beralasan menampar EW lantaran sedang tergesa-gesa.
“Yang bersangkutan ini memang ke Manado berkaitan berkunjung ke orangtuanya lagi sakit keras,” ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017).
“Setelah beberapa waktu akan kembali kebetulan jamnya mepet segera naik pesawat. Sehingga waktu akan memeriksa tasnya lewat sekuriti di situ jamnya terlupa untuk dilepas dan di situlah terjadi miss sehinga terjadi pemukulan,” kata dia.
Meski telah meminta maaf, Rikwanto memastikan proses hukum kasus ini akan tetap berlanjut selama korbannya belum mencabut laporan polisinya.
“Kalau mau teruskan hak pelapor. Kalau mau selesai saling maafkan juga kita harapkan demikian, mudah-mudahan,” kata Rikwanto.