Miris, Bisnis Kos-kosan Menjamur Hanya 18 Pengusaha Urus Izin

Rahadih Gedoan
Penulis Rahadih Gedoan



MANADO, ZONAUTARA.com – Bila menelisik keberadaan usaha tempat kos di Kota Manado, ternyata sangat sedikit yang mengurus izin usaha per tahun. Berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, pada kurun tahun 2013 hingga 2014 tercatat hanya ada 18 pelaku usaha tempat kos yang mengurus izin.

Tahun 2015 hingga 2016, ada 35 pelaku usaha tempat kos yang mengurus izin. Sedangkan pada tahun 2017, hingga minggu kedua bulan Juli, baru ada 7 tempat kos yang mengurus izin.

Kepala Seksi Pengeloaan Data dan Informasi Bidang Pengelolaan Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan, dan Regulasi BP2T Kota Manado Christian Sumilat mengatakan, ada beberapa perizinan yang harus diperhatikan dalam menjalankan usaha tempat kos, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Selain itu harus mengurus izin usaha tempat kos uang memang telah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu,” jelas Christian, Kamis (13/7/2017).

Dikatakannya lagi, untuk memaksimalkan pengurusan izin dari masyarakat yang menjalankan usaha tempat kos, membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama dalam lingkup Pemerintah Kota Manado.

“Yang paling tahu pasti adanya tempat kos yang belum memiliki izin usaha di setiap Lingkungan adalah Kepala Lingkungan atau Pala. Dialah yang harus melaporkan temuan di lapangan kepada Lurah. Kemudian Lurah menyampaikan kepada Camat. Selanjutnya Camat akan mengoordinasikannya dengan instansi terkait, seperti di BP2T sini,” ungkapnya.

Bila semua komponen pemerintahan sudah terhubung dengan baik seperti itu, lanjutnya, niscaya pengurusan izin usaha dari masyarakat akan meningkat, yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado dari sektor pajak.

Sementara itu, sesuai hasil penelusuran tim redaksi ZonaUtara.com di sejumlah tempat yang banyak memiliki usaha tempat kos, seperti di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, rumah-rumah warga yang juga berfungsi sebagai tempat kos nyaris tidak ditemukan yang telah mengurus izin usaha.

Kalo dorang nda pernah minta torang urus izin, torang leh babadiam (Kalau mereka tidak permah minta kami urus izin, kami juga diam),” ujar seorang pemilik tempat kos sembari meminta agar nama dan alamat rumahnya tidak dipublikasikan.

 

Ikuti Liputan Tematik kami tentang Kos-kosan di Manado

 

Editor: Tomy A. Lasut



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Rahadih Gedoan
Follow:
Jurnalis, Instruktur Akting, Pelatih Teater, Sastrawan, Ketua Dewan Kesenian Kota Manado.
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com