MANADO, ZONAUTARA.com – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow jadi tersangka perusakan fasilitas pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Selasa (25/7/2017) kemarin. Terkait hal tersebut, polisi menyatakan bahwa ini pelajaran buat aparat negara lain.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan aparat negara lainnya untuk berhati-hati menggunakan kewenangan.
“Sebagai aparat negara, dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan aturan. Apabila tidak didasari aturan, hal ini bisa menjadi rawan terutama berkaitan dengan hukum pidana,” ujar Tompo, Rabu (26/7/2017).
Ditambahkan Kabid Humas, pada prinsipnya aparat hanya sebagai operator aturan yang seharusnya menjalankannya secara obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan. Tidak boleh bersikap arogan dan semena-mena terutama dalam menjalankan aturan.
Bupati Yasti sendiri dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/ benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan anggota DPR RI ini belum ditahan. “Belum (ditahan), nanti kita lihat perkembangan kedepan,” ujar perwira menengah Polda Sulut ini.
Sebelumnya, pada Senin (5/6/2017) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, rombongan Satpol PP Pemkab Bolmong mendatangi Pabrik PT Conch di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto, dan melakukan perusakan serta pembongkaran paksa. Aksi ini dikomando langsung oleh Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil bangunan sebanyak 11 unit, dan tercatat 240 kaca jendela beserta 100 daun pintu pecah. Merasa keberatan, perusahaan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor IN alias Imran Dkk.
Setelah dua kali memberikan keterangan, politisi PAN ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik polda.
Reporter : Gary Kaligis