MANADO, ZONAUTARA.com — Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan, jika ada keterlibatan civitas kampus dengan organisasi masyarakat terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditindak tegas.
Dia meminta rektor untuk menyerahkan data, jika ditemukan ada mahasiswa, dosen dan pegawai yang terlibat dengan HTI.
Usai peletakan batu pertama pembangunan tiga gedung di Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado, dia menyampaikan, Kemenristekdikti secara tegas akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang terlibat.
(Baca: Unsrat Ketambahan Gedung Baru, Menristekdikti Lakukan Peletakkan Batu Pertama)
“Karena kita semua harus patuh pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Kita harus setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Nasir, Kamis (27/7/2017).
Menurutnya, karena HTI sudah merupakan organisasi terlarang dan sudah dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga semua aktivitas yang dilakukan dilihat oleh masing-masing perguruan tinggi.
“Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010,” kata Mohamad.
PP No 53 Tahun 2010 itu sanksinya berupa sanksi administrasi. “Ada pemeriksaan administrasi. Kemudian peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga pemecatan,” ujarnya.
Namun karena masalah HTI merupakan hal yang baru, perlu dilakukan pendekatan persuasif agar dosen, mahasiswa atau PNS yang terlibat segera kembali ke NKRI, Pancasila dan UUD 1945 dan tidak lagi melakukan aktivitas yang menjurus pada penyelewangan Pancasila dan UUD.
“Jumlah pengikut HTI di kampus seluruh Indonesia memang cuma sedikit. Hanya suaranya nyaring. Tapi tidak ada apa-apa. Semua bisa diantisipasi rektor-rektor,” pungkasnya.
Sebelumnya Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc, DEA mengaku akan menyerahkan nama-nama dosen, mahasiswa dan PNS ke Polda Sulut jika terlibat dengan HTI.
“Kalau ada nama-namanya kami akan serahkan ke polisi,” ujarnya.
Editor: Ronny A. Buol