TOMOHON, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman memimpin Apel usai Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Kamis (21/6/2018). Dalam apel tersebut, Eman menegaskan bahwa ada sanksi bagi ASN yang tambah libur tanpa alasan jelas.
“Kita harus menegakkan aturan. Jadi, kepada mereka yang tambah libur pasti akan diberi sanksi. Kepala Perangkat Daerah harus memantau kehadiran para ASN, baik di Apel maupun di kantor,” tegas Eman di halaman Kantor Pelayanan Publik Wale Kabasaran.
Pemerintah tambah wali kota, telah menetapkan bahwa sebelum dan sesudah Idul Fitri tidak ada ASN yang mengambil cuti. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah menerbitkan surat edaran tentang permintaan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
”Ini untuk penegakan disiplin aparatur negara serta optimalisasi pelayanan public. Pemantauan kehadiran para ASN dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing,” tandas wali kota di hadapan jajaran pejabat dan ASN Pemkot Tomohon.
Editor : Christo Senduk