MANADO, ZONASULUT.com – Sejumlah pejabat dan politisi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus E-KTP, untuk berkas perkara Tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Tersangka Made Oka Masagung.
Lima saksi itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, politikus Partai Golkar Aburizal Bakrie, politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan satu saksi lainnya bernama Mulyadi. Dalam penyidikan ini, KPK sedang mendalami proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek E-KTP.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus E-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” ungkap Juru bicara KPK Febri Diansah, Jakarta, Senin, (2/7/2018), sebagaimana yang diberitakan Tempo.com.
Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Setya Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP elektronik dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek E-KTP. Selain itu, dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran E-KTP.
KPK menilai, Irvanto turut menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka diduga menjadikan perusahaannya PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura sebagai penampung dana.
Made Oka, melalui kedua perusahaannya diduga kuat menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Setya Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Tak hanya itu, Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek E-KTP.
Kedua tersangka ini, disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.