JAKARTA, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengungkapkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) memberikan dampak sangat positif bagi kemajuan di Kota Tomohon. Hal itu dikatakan Eman saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Leader’s Talk di Aula Serbaguna Sekretariat Negara Jumat (13/7/2018).
Salah satu kemajuan yang sangat terasa dengan adanya Mal Pelayanan Publik adalah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sebelum ada MPP, penerimaan PBB hanya sekitar Rp1,3 miliar. Namun, dengan adanya MPP, di akhir tahun 2017 penerimaan PBB mencapai Rp4 miliar. Ini salah stau bukti nyata dari kehadiran MPP di Kota Tomohon,” jelas Eman.
Prinsip MPP lanjut wali kota, adalah mempercepat pengurusan berkas masyarakat.
“Ini merupakan salah satu program dari Presiden Jokowi. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat. Kalau bisa selesai dalam sehari, kenapa harus berlama-lama. Melalui MPP ini, kami Pemerintah Kota Tomohon berupaya memberikan yang terbaik dan berbagai kemudahan bagi masyarakat,” tandas Eman.
MPP Kota Tomohon sendiri jelas Eman, awalnya sebagai Kantor Wali Kota Tomohon. Kemudian, dijadikan MPP dengan nama Wale Kabasaran dengan ukuran 70 X 20 meter sudah termasuk halaman.
Dilengkapi dengan arana dan prasarana penunjang seperti ruang laktasi, tempat bermain anak-anak, kantin serta bus antar jemput bagi masyarakat yang mengurus berkas baik perizinan, maupun non perizinan di MPP.
Selain Kota Tomohon, daerah lain yang menjadi narasumber adalah Kota Batam. Kegiatan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dr Asnan Abnur, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Prof Eko Prasojo dan Prof Cipta Lesmana.
Turut mendampingi wali kota di Leader’s Talk, Kepala Badan Keuangan Daerah Drs Gerardus E Mogi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Albert J Tulus SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Nova Rompas, Kepala BKPPD Drs Daniel Pontonuwu serta Kabag Humas dan Protokol Michael Jospeh SSTP.
Editor : Christo Senduk