SANGIHE, ZONASULUT.com –Â Dari tiga belas partai yang bakal mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019, sejauh ini baru lima Partai Politik (Parpol) yang sudah memasukan berkas di KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berdasarkan pantauan awak media, Partai yang baru melakukan pendaftaran antara lain, Partau Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI-P, dan Partai Berkarya.
KPUD Sangihe sendiri telah menetapkan batas waktu pendaftaran 17 Juli 2018, dan berakhir Selasa pukul 00.00 Wita. Terkait hal ini, Ketua KPUD Sangihe Elsye Sinadia menegaskan, sesuai dengan aturan, yang tidak mendaftarkan sampai batas waktu akan dinyatakan gugur.
“Jadi kita semua berharap hingga batas waktunya nanti partai-partai yang akan mengajukan Bacaleg dapat menyelesaikannya,” ungkapnya, Selasa (17/7/2018).
Peliput : Rendy Saselah
Editor : Rizali Posumah