TOMOHON, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan, Call Center 112 mempermudah pengaduan masyarakat seperti kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans medis, gangguan keamanan, kecelakaan, dan kasus ke gawat daruratan lainnya.
Hal itu dikatakan wali kota saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Implementasi Call Center 112 yang dilaksanakan di Aula Naga Mas Tomohon Jumat (20/7/2018).
Menurut wali kota, penggunaan sertifikat elektronik dapat memberikan kemudahan dalam akses menghemat waktu, menghemat ruang, ramah lingkungan serta mengurangi kemungkinan hancurnya data-data penting.
“Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik dapat meningkatkan kualitas e-government di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Layanan nomor tunggal panggilan darurat call center 112 dilaksanakan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat,’’ tukas Eman.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Hengkie Yusenimus Supit SIP dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman bahwa sertifikat elektronik sangat dibutuhkan karena mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam implementasi e-government.
“Sehubungan dengan implementasi call center 112, ini nantinya memberikan pemahaman tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat call center 112 untuk memudahkan pengaduan masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten Bidang Umum Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Corry Caroles, narasumber Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Khusus Direktorat Jenderal Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Agung Utomo, Direktur Jasnita Telekomindo Welly Kosasih, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta peserta sosialisasi utusan dari Perangkat Daerah se- Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk