TOMOHON, ZONAUTARA.com – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman didampingi Wakil Walikota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan, menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Kamis (19/7/2018).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dipimpin Ketua DPRD Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Youddy Moningka dan Carol Senduk.
Dalam kesempatan tersebut, Eman mengatakan, bahwa KUPA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.
Sedangkan PPAS Perubahan, kata Eman, adalah program dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Tomohon telah menargetkan kebijakan pendapatan daerah pada tahun 2018 Rp670.613.891.355, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp 46.769.742.090, Dana Perimbangan Rp 563.327.634.000 dan lain-lain Pendapatan Daerah Rp60.516.515.265,” kata Eman.
Kemudian, lanjut dia, untuk kebijakan belanja daerah Rp738.647.775.726, dengan rincian belanja tidak langsung Rp277.758.617.795, dan belanja langsung Rp460.889.157.931.
Selain itu, ada juga kebijakan pembiayaan daerah Rp68.033.884.371, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp70.828.017.863 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp2.794.133.492, yang di dalamnya termasuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran utang.
Editor : Christo Senduk