TOMOHON, ZONAUTARA.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah selesai dibangun dan bahkan telah diresmikan.
Keberhasilan pembangunan proyek berbanderol miliaran rupiah tersebut pun tak lepas dari pengawalan yang dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengatakan, pengawalan dan pengaman telah dilakukan sejak awal hingga selesainya proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Pengawalan dan pengaman yang kami lakukan adalah dengan cara konsultasi hukum, melakukan diskusi, serta mengidentifikasi masalah yang dihadapi,” ujar Rabeta kepada Zona Utara, Kamis (9/8/2018).
Selain itu, lanjut Rabeta, pihaknya juga melakukan penerangan hukum terkait perencanaan, pengawasan, tertib administrasi dari sisi penerapan regulasi peraturan perundang-undangan, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga melayani pendapat hukum apabila ada yang tidak sesuai aturan langsung segera diperbaiki menurut ketentuan yang ada. Jadi, kami mengkaji dari sisi ketentuan hukumnya apa sudah sesuai atau tidak. Dan kami tidak masuk ke area teknis pembangunan,” jelas Rabeta yang merupakan Ketua TP4D Kejari Tomohon.
Dia pun mengaku, pembangunan RSUD tersebut bisa terlaksana karena pengawalan TP4D sejak proses awal di Kementerian Kesehatan RI.
“Berkat pendapat hukum dari TP4D Kejari Tomohon, dana pembangunan RSUD yang berasal dari dana DAK tahun 2016 yang telah habis tahun anggaran bisa kembali dianggarkan di tahun 2017 dan bisa dibangun hingga selesai seperti saat ini,” pungkasnya.
Diketahui, selain pembangunan RSUD Pratama tipe D tersebut, TP4D Kejari Tomohon telah melakukan pengawalan terhadap proyek strategis di Kota Tomohon yang juga telah selesai dilaksanakan, yakni pembangunan Menara Alfa Omega. Saat ini pun, TP4D Kejari Tomohon sementara melakukan pengawalan dan pengaman proyek pembangunan Gelanggang Olahraga di Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk