MANADO, ZONAUTARA.com– DPRD Sulawesi Utara tak mau salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan soal hak keuangan anggota dewan Ivonne Bentelu yang saat ini sementara menjalani proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
Ketua DPRD Andrei Angouw menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkonsultasikan masalah Bentelu ke Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Alasannya, ada beberapa aturan yang dijadikan acuan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan Daftar Calon Tetap (DCT).
Bentelu di-PAW setelah mengundurkan diri dari partainya PDIP, dan maju mencalonkan diri dari Partai Demokrat, 2019 nanti.
“Ada Permendagri, ada juga PP (Peraturan Pemerintah). Kalau nanti BPK akan mengacu pada PP karena merupakan aturan yang lebih tinggi, kami kuatir akan bermasalah. Karena itu kami harus melakukan konsultasi,” terang Angouw, Senin (13/8/2018).
Pihak PDIP sendiri menegaskan bahwa proses PAW Bentelu akan segera tuntas, dan penggantinya akan segera dilantik.
“Kami salut, ibu Ivonne langsung mengajukan pengunduran diri sehingga prosesnya tidak ada masalah,” ucap Sekretaris DPD PDIP Frangky Wongkar, Selasa (14/8/2018) sore. (K-02)
Editor: Ronny A. Buol