TOMOHON, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon telah memberikan peringatan atau me-warning kepada Partai Politik (Parpol) dan para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah melakukan kampanye melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon Deisy T Soputan. Menurut dia, imbauan terkait pemasangan APK yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).
“Panwaslucam-panwaslucam telah melakukan klarifikasi kepada para parpol dan bakal caleg yang memasang APK. Dan saat ini bisa dilihat sendiri, sudah banyak parpol dan bakal caleg yang telah menurunkan APK yang mereka pasang,” ujar Deisy, Senin (10/9/2018).
Menurut dia, tindaklanjut dari panwaslucam yang melakukan klarifikasi tersebut merupakan bukti, bahwa pihaknya serius menindaklanjuti imbauan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Terkait masih adanya APK, khususnya dari para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tersebar di sejumlah sudut di Kota Tomohon, Deisy menjelaskan, pihaknya terbatas pada keberadaan caleg yang berada di luar Tomohon.
“Kalau tingkatan DPD memang ada calon yang beralamat di luar Tomohon, sehingga itu menjadi rekomendasi kami ke Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dengan penindakan APK dari para bakal caleg yang dalam waktu dekat akan segera ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami masih menunggu juknis dari Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu soal APK ini, karena sampai saat ini belum turun aturan itu,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk