TOMOHON, ZONAUTARA.com – Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Tomohon mendapatkan bantuan keuangan atau dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Terkait penggunaan dana tersebut, Parpol diminta agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman yang diwakili oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon O. D. S. Mandagi, saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Homestay Tomohon, Rabu (10/10/2018).
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol kini dan masa mendatang,” ungkapnya
Menurut dia, parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang politik. Salah satu hak parpol terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Theodorus Paat dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada parpol dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.
Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Meiky Onibala, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan parpol, anggota sekretariat parpol dan tim verifikasi bantuan keuangan partai politik.
Editor : Christo Senduk