bar-merah

Hadiah Rp200 Juta Bagi Pelapor Korupsi

MANADO, ZONAUTARA.com Landasan hukum terkait pemberian penghargaan kepada pelapor kasus korupsi telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun begitu, untuk mendapatkan penghargaan berupa piagam dan premi dari pelaporan kasus korupsi tersebut pun tak serta merta melapor dan lansung keciprat ratusan juta. Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018, serta telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 Nomor 157 tersebut pun diatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelapor kasus korupsi untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta.

Dalam Pasal 17 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta. Ketentuannya, syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliar.
  2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Tanggapan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pun menyatakan tak sependapat dengan aturan ini.

Agus mengatakan, pemerintah seharusnya tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah tersebut. Itu karena KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.

“Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus, karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong,” kata Agus, Rabu (10/10/2018).

Agus menjelaskan, dalam aturan internal KPK, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.

“Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima, ya itu lebih besar dari itu. Satu persen paling tidak karena dengan 1 persen itu lebih menarik,” ujar Agus.

“Kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya,” ungkap Agus.

Semakin Banyak Laporan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan adanya pemberian penghargaan dan hadiah maksimal Rp200 juta ini diharap bisa memperbanyak laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat.

“Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi,” kata Febri, Rabu (10/10).

Menurut dia, bertambahnya ‘hadiah’ bagi pelapor kasus korupsi bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tak akan dilakukan secara terbuka.

“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar, di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya,” jelasnya.

KPK, lanjut Febri, juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan. Agar pelapor tidak takut dan implikasinya pada pemberantasan korupsi lebih maksimal.

“Kami harap pengadilan juga punya konsen yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal,” ungkapnya.

 

Editor  : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com