MINAHASA, ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali unjuk gigi. Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa resmi ditahan korps baju coklat ini, Kamis (11/10/2018).
Satu di antara tiga tersangka, yakni RAM alias Ref, merupakan Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Saat kejadian, Raf diketahui merupakan Kadis Pertanian Minahasa yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan dua lainnya, yakni lelaki JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seorang perempuan berinisial TM sebagai Direktur PT GWT selaku pelaksana pekerjaan.
“Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Minahasa Rakhmat Budiman, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Noprianto Sihombing, Kamis (11/10).
Proyek pembangunan tahun 2015 lalu ini sebelumnya diusut Polres Minahasa atas dugaan tipikor. Bahkan sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari ketiga tersangka pun sempat ditahan.
Satu tersangka, yakni perempuan TM tidak ditahan karena beralasan sakit. Proyek berbanderol Rp1,9 miliar ini pun diduga merugikan negara sekitar Rp200 juta. (K-03)
Editor : Christo Senduk