TOMOHON, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon terus mengawal hak pemilih untuk disalurkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Salah satunya, dengan membuka Posko Pengaduan Data Pemilih Pemilihan (P2DP2).
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan melalui Anggota Bawaslu Steffen Linu.
“Pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan upaya untuk mengawal dan menjaga hak pilih warga negara, khususnya yang ada di Kota Tomohon,” ungkap Steffen, Selasa (16/10/2018).
Menurut dia, poin-poin yang bisa dilaporkan di posko tersebut, yakni pemilih yang belum perekaman E-KTP, sudah perekaman tapi belum terdaftar di DPTHP, pemilih yang berencana pidana ke tempat lain, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah berumur 17 tahun, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang elemen informasinya salah.
“Posko pengaduan ini sistemnya break down dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan. Di Kota Tomohon saat ini sementara diupayakan
di tingkat kelurahan, melalui Panwaslu Kelurahan masing-masing,” katanya.
Pihaknya pun menghimbau bagi pemilih potensial yang belum melakukan perekaman dan belum masuk dalam DPTHP agar segera melakukannya.
“Sehingga, mempunyai kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Bawaslu Kota Tomohon siap mengawal prosesnya,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk